PERPRES
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) CPP yang telah melampaui batas waktu simpan
dan/ atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP.
(2) Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/ atau hibah.
(3) Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu,
dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
