Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
- Kekurangan Pangan;
- gejolak harga Pangan;
- bencana alam;
- bencana sosial; dan/ atau
- keadaan darurat.
(2) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk:
- stabilisasi harga Pangan;
- mengatasi Masalah Pangan;
- mengatasi Krisis Pangan;
- pemberian Bantuan Pangan;
- kerjasama internasional;
- pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/ atau
- keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Penyaluran ...
SK No 156216 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 10 (3} Penyaluran CPP untuk menanggulangi Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan· melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasa.r umum atau opt:rasi pasar khusus pada
sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan harga tertinggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri / kepa) a lembaga.
