Pasal 12
BAB 4 — PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam melaksanakan penyeje!lggaraan CPP
sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapa~ menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(2) Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk
menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedeiai.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Penyelenggaraan ...
SK No 156206 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 11
(4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh
Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja. sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(7) Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan yang diberikan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya penz1nan, pembebasan biaya penzman, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV PENDANAAN
