Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 201 7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35) dilanjutkan sampai dengan akhir Tahun 2022.
(2) Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen;
- pengelolaan CPP;
- penyediaan dan pendistribusian Pangan;
- pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan industri berbasis Pangan; dan
- pengembangan pergudangan Pangan.
(3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan:
pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen;
pengelolaan ...
SK No 156219 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
14
- pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
- penycdiaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
- pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/ gabah, pengolahan gabah dan beras; dan
- pengembangan pergudangan beras.
(4) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud da]am
Pasal 11 untuk kebutuhan:
- masyarakat berpendapa.tan rendah untuk beras;
- industri pakan ternak untuk jagung;
- pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
- kebutuhan lainnya.
(6) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(7) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(8) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(9) Pendanaan ...
SK No 156210A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 15
(9) Pendanaan yang diperlukan oleh Perum BULOG dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 13 dan Pasal 15.
(10) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dike]uarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(11) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bi.dang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(12) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
