Pasal 15
BAB 4 — PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan
penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(2) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan Jamman kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan
kredit dan/ atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pcraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB VI ...
SK No 1562I8A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 13
