Pasal 14
BAB 4 — PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/ atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan.
