PERPRES
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan bcrwenang untuk melakukan:
- perumusan kebijakan dan peneta.pan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi CPP yang meliputi beras) jagung, dan kedelai; dan
- pcrumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor CPP yang meHputi beras, jagung, dan kedelai.
(2) Ketentuan Pasal 28 ayat (lJ Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162) dinyatakan tidak berlaku sepanja.ng untuk pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII ...
SK No 156211 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
