PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005
Pasal 1
(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur
tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(21 Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera Mahkamah Agung.
(3) Panitera. . .
SK No 155525 A
FRESIDEN
(3) Panitera Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Panitera Mahkamah Agung dibantu oleh Panitera
Muda Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
(21 Panitera Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.
(3) Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.
- Ketentuan . . .
SK No 155526A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Panitera Mahkamah Agung dalam melalsanakan
tugasnya dibantu oleh Sekretariat Kepaniteraan.
(21 Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan.
(3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak
3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Jumlah Panitera Muda Mahkamah Agung, Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan jabatan fungsional di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal II Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155527A
PRESIDEN
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanegal 2L Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan ministrasi Hukum,
sil anna Djaman
SK No 155353 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial perlu menegaskan kedudukan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Undang-Undang, . .
SK No 155524A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
