PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005
Pasal 7
Jumlah Panitera Muda Mahkamah Agung, Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan jabatan fungsional di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal II Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155527A
PRESIDEN
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanegal 2L Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan ministrasi Hukum,
sil anna Djaman
SK No 155353 A
