PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2005
Pasal 6
(1) Panitera Mahkamah Agung dalam melalsanakan
tugasnya dibantu oleh Sekretariat Kepaniteraan.
(21 Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan.
(3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak
3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
