Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas
pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
laporan penyerapan dana dan capaian output
kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format
sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam
Negeri.
(4) Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian
output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
