PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
aspek teknis kegiatan; dan
aspek keuangan kegiatan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Negara/Lembaga terkait;
- hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan; dan
- permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang
diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -9-
realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian output; dan
- permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang
diperlukan.
