Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas
Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK
tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai
tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum
dapat mencapai target/sasaran output sesuai dengan
yang direncanakan, sisa DAK tersebut digunakan untuk
menyelesaikan output pada bidang yang sama.
(2) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas
Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan
kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota
ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan mengenai pemerintahan Daerah, sisa DAK
tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang
yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.
(3) Pengelolaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mengacu kepada ketentuan dalam Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dalam Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -8-
