Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis
melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK
Fisik.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK
Fisik memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam
Peraturan Daerah tentang APBD/APBD-P dan/atau
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
- rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-
SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
dan
- dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan
ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan
kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan
Kepala Daerah atau surat/bukti yang menyatakan
lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK
Fisik telah tersedia.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -7-
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai
kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
desain perencanaan;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
- penunjukan konsultan pengawas kegiatan
kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
