PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau
dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis
lainnya disusun berdasarkan alokasi DAK Fisik yang
dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
