Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis
berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing-
masing bidang DAK Fisik.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana maksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
Rincian dan lokasi kegiatan;
target output kegiatan;
prioritas lokasi kegiatan;
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
kegiatan penunjang.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas oleh SKPD dengan Kementerian
Negara/Lembaga.
(4) Rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh SKPD menjadi
rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari
Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan
Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal diperlukan perubahan atas rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah
dapat mengajukan usulan perubahan kepada
menteri/pimpinan lembaga.
(6) Rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -6-
menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan prioritas
nasional paling lambat minggu kedua bulan Januari.
