Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah
menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD
Perubahan.
(2) Bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan
dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(3) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -5-
Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka
penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam
mekanisme pembahasan APBD.
(4) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
