PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
penganggaran;
persiapan teknis;
pelaksanaan;
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) mengacu kepada petunjuk operasional yang
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
