Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP BIDANG/SUBBIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
DAK Fisik Reguler;
DAK Fisik Penugasan; dan
DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi bidang:
pendidikan;
kesehatan;
perumahan dan permukiman;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
sentra industri kecil dan menengah;
pariwisata;
(3) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi bidang:
pendidikan sekolah menengah kejuruan;
kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
air minum;
sanitasi;
jalan;
pasar;
irigasi; dan
energi skala kecil.
(4) DAK Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi bidang:
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -4-
perumahan dan permukiman;
transportasi; dan
kesehatan.
