PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
- capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output
kegiatan yang direncanakan;
realisasi penyerapan dana;
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -11-
- kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan
dokumen rencana kegiatan; dan
- metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
