Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh Menteri Keuangan,
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan
capaian output setiap bidang DAK Fisik.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap
bidang DAK Fisik.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian output setiap bidang DAK Fisik yang
menjadi prioritas nasional.
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dalam rangka pelaksanaan APBD.
