PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dilakukan secara berkala dalam setiap tahun
anggaran oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian output kegiatan setiap bidang DAK Fisik di
Daerah; dan
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang
DAK Fisik guna mencapai target/sasaran output
yang ditetapkan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.364 -10-
