PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (3) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
