PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar. (2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara. (3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
