PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi Botasupal terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara. b. Unsur Botasupal terdiri atas:
- Badan Intelijen Negara.
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
- Kejaksaan Agung.
- Kementerian Keuangan.
- Bank INDONESIA.
