Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Botasupal berwenang: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. b. meminta data dan bahan keterangan yang diperlukan dari lembaga/instansi terkait dalam pemberantasan Rupiah Palsu. c. meminta masukan dari lembaga/instansi terkait tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah. d. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah. e. memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan Rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah. f. mengoordinasikan kegiatan unsur pemberantasan Rupiah Palsu.
