PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
