PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 9
(1) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
