PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 8
Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal9"..
SK No 2ll432A
PRESIDEN
