PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 7
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
- mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
