PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 6
(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
