PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
