Pasal 10
(1) Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan
jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 1 1
(1) Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan
bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2Ol9 - 2024.
(2) Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
