PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 2
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l jug3 diberikan kepada istri/Iuami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
. Pasal 3. .
SK No 243522 A
FRESIDEN
