Pasal 3
(1) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
(2) Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau
masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
(4) Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
