PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 1
(1) negara yang telah seleiai melaksanakan tugas l[gqteri kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliha."I",
kesehatan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) iuga diberikan kepada sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
