PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 30
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT (1)
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha; b. pemberianpelatihan; c. bantuan. ..
c. bantuan sarana dan prasarana; d. pengawasan;dan/atau e. dukungan lainnya.
