PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 31
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT (1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
