PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 29
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT (1)
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasikeagamaan; d. organisasisosialkemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. badan usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial; dan i. lembaga pendidikan. (2t
