PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN KOORDINASI (1) (2)
Dalam menyelenggarakan Sekolah Ralryat, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga. Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terdiri atas unsur kementerian / lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditetapkan oleh Menteri. (4t
