PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 25
BAB 4 — PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/ atau d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
