PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 24
BAB 4 — PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan sarana dan prasarErna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
