PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 15
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan untuk: a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik; b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air bagi Peserta Didik; dan c. menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur bagi Peserta Didik.
