PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 16
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
