PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 14
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum . . .
7- (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial melalui program persiapan, program akademik, bimbingan konseling, pekerjaan sosial, dan program asrama sesuai dengan karakteristik Sekolah Rakyat.
