PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 13
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
(1) Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberikan tunjangan yang lain. (3) Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Bagran Keempat Kurikulum
