PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal36 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
