Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang
milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal34
(1) BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat)
tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
(2) Setelah ...
SK No 048204 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 22
(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk:
- pendanaan, barang milik/ kekayaan negara, dan dokumen dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuaikewenangannya;dan
- pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dikembalikan kepada instansi asal.
