PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan
menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
(3) Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan
Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
