PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PERUBAHAN
(1) Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai Peserta
kepada BPJS Kesehatan.
(2) Pendaftaran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
